-->

Sekarang Membuat Akte Kelahiran Anak Diatas 1 Tahun Tanpa Sidang

Sekarang Membuat Akte Kelahiran Anak Diatas 1 Tahun Tanpa Sidang ~ Saya merasa tertarik untuk ikut mensosialisasikan prosedur terbaru cara mebuat akte kelahiran untuk anak diatas 1 tahun. Mungkin untuk beberapa tahun lalu, ketika anda ingin membuat akte kelahiran untuk andak usia di atas 1 tahun harus melalui prosedur berbelit. Yaitu melalui sebuah persidangan. 

Kala itu sebenarnya banyak orang-orang awam seprti saya berpikir, mengapa untuk membuat akte kelahiran anak yang jelas-jelas anak sendiri harus melalui sebuah sidang. Sehingga akhirnya banyak yang berpikir, untuk apa  membuat akte kelahiran, karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi bai orang yang jauh dari kantor catatan sipil, selain biaya sidang yang mahal juga biaya transportasi belum lagi kalau harus berurusan dengan para calo peradilan. Haduh.......

Nah, sekarang ada kabar baik, undang -undang yang mengatur tentang tata cara pembuatan akte kelahiran untuk anak usia di atas 1 tahun yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah tidak diberlakukan lagi. 

Hal tersebut terjadi karena ada permohonan uji materil terhadap undang-undang tersebut dengan dihadapkan apda UUD 1945. Menurut pemohon bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentang dengan UUD 1945 pasal 27 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukun dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintatahan itu dengan tidak ada kecualinya dan ayat 28 bahwa warga neara berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun

Permohonan uji materil tersebut telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bahwa Undang-undang Nomo 23 Tahun 2006 sudah tidak berlaku lagi. Jadi, sekarang membuat akte kalhiran untuk anak usia di atas 1 tahun tidak lagi perlu melalui sidang. Silakan anda download ringkasan Permohonan Perkaran Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang uji materil terhadap undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tersebut di sini.