-->

Operator Sekolah Akan Mendapatkan Honor Dari Pemerintah



Operator Sekolah Akan Mendapatkan Honor Dari Pemerintah ~ Ada angin segar untuk teman-teman operator sekolah yang bekerja siang malam mengola data sekolah sehingga bisa tersaji dan tersusun rapi. Selama ini di berbgai forum dan group facebook sering kita lihat keluhan pada operator sekolah mengenai pekerjaan yang tak ada hentinya dan semuanya ditarget selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, sedangka kesejahteraannya kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Posisi operator sekolah selama ini tidak lebih dari seorang pembantu atau asisten kepala sekolah dan para guru. Lebih menyedihkannya lagi ternyata tidak hanya membuat mengolah data sekolah untuk dilaporkan tapi juga menangani pekerjaan para guru yang memang belum mahir menggunakan komputer. Al hasil operator sekolah laksana mesin yang harus siap bekerja 24 jam dan siap kapan saja kepala sekolah, guru dan kantor di atasnya membutuhkan.

Tidak dipungkiri, memang banyak operator sekolah yang mendapati nasib baik yaitu ditempatkan di sekolah yang notabene kepala sekolah dan guru-guru memberikan perhatian atau empati lebih. Misal memberi komisi setiap selesai mengerjakan pekerjaan guru. Apalagia kalau masa dana sertifikasi turun maka guru-guru akan mengeluarkan sedikit dan dikumpulkan yang kemudian diberikan kepada opertor sekolah. Namun sayang itu tidak berlaku di semua sekolah, karena hal tersebut kembali lagi kepada nurani masing-masing kepala sekolah dan guru.

Di tahun 2015 pada kepemimpinan Joko Widodo dan kemendikbud di pimpin oleh Bapak Anis Baswedan para operator mulai ada harapan kesejahteraannya akan mendapat perhatian seara khusus. Menuru informasi yang didapat dari berbagai informasi salah satunya adalah sebagai berikut

"Informasi mengenai Operator Sekolah Akan Mendapat Honor ini datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut. Untuk segera melaksanakan rencana tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah" sumber (http://www.melihat.net/2014/12/mulai-2015-operator-sekolah.html)

Saya rasa langkah pemerintah untuk memberi perhatian khusus pada para operator sekolah adalah langkah yang sangat tepat. Seperti kita kethaui bersama bahwa saat ini managemen sekolah sepenuhnya memnggunakan istem komputerisasi dengan data terintegrasi. Maka sekolah dituntut untuk bisa mengola data secara benar, cermat dan tepat. Boleh dikatakan mati dan hidupnya sekolah saat ini ada di tangan para operator termasuk pencairan BOS dan segala macam tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para guru berdasarkan data yang dikirim oleh operator sekolah. Sedikit saja operator sekolah melakukan kesalahan maka akan menghambat semuanya. 


Semakin pentingnya posisi operator sekolah maka sangat layak dibareng dengan peningkatan kesejahteraan. Untuk merelisasikan kesejahteraan para operator sekolah ini maka menurut informasi bahwa bapak menteri sedang menyusun aturan untuk sistem penghonorannya para operator sekolah nanti.
Inilah dasar dari pengambilan keputusan tersebut :
  1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
  2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
  3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
  5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan – red)
  6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
  8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.