-->

Mengenal Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro

Mengenal Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro ~ Cek dan Bilyet Giro (BG) adalah alat pembayaran yang sudah lama digunakan oleh masyarakat Indonesia. Alat pembayaran berupa cek ini sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), adapun Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Cek dan Bilyet giro memang buka alat pembayaran alat transaksi yang umum digunakan di segala sektor. Alat pembayaran ini hanya digunakan oleh mereka para pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Sementara alat pembayaran yang secara umum digunakan dan berlaku di mana adalah uang fisik (uang kertas dan koin).

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

  1. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
  2. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Peredaan Cek dan Bilyet Giro

Kedua alat pembayaran ini secara fisik memiliki keiripan tapi pada dasar sagat berbeda. Perbedaan dari kedua alat pembayaran ini adalah pada tata cara penggunannya. Cek dapat dicarikan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sedangkan Bilyet Giro hanya dapat digunakan untuk pemindah bukuan saja. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.

Manfaat Cek dan Bilyet Giro

Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
  2. Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.

Risiko Cek dan Bilyet Giro

  1. Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
  2. Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.

Dasar Hukum Cek dan Bilyet Giro

  1. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
  2. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Sumber : www.bi.go.id

Demikian kita sudah mengenal alat pembayaran cek dan bilyet giro semoga semakin menambah wawasan kita tentang ilmu ekonomi. Bagi para pelajar mungkin membutuhkan ini sebgai referensi, silakan copa aja atau cetak aja.