-->

Mengenal Alat Pembayaran Kertu ATM/Debet

Mengenal Alat Pembayaran Kertu ATM/Debet ~ Ada banyak model alat pembayaran, bahkan sekarang banyak sekali kartu yang digunakan sebagai alat pembayaran. Salah satunya adalah kartu ATM/DebetSebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet.

Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan kartu ATM/Debet cenderung terus meningkat. Berdasarkan informasi yang di dapat dari www.bi.go.id pada tahun 2010 saja sudah beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar  transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.  Nah itu adalah data pada tahun 2010. Lalug sekrang di tahun 2014 - 2015?

Hadirnya kartu ATM/Debet memang sudah memberikan kemudian tersendiri dalam bertransaksi Namun ada hal yang harus diwaspadai, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai kejahatan mengenai perampokan dan penipuan yang dilakukan dengan membajak kartu-kartu transaksi ini sudah sering diberitakan di berbagai media.

Resiko apa saja yang mungkin terjadi kepada para pengguna kartu ATM/Debet ini? Inilah resiko yang mungkin terjadi :
  1. Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
  2. Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.
 Untuk menghindari kejahatan jenis ini silakan anda bacaJangan Terjebak Penipuan Internet Banking Dengan Modus Phising

Mekanisme Penggunaan Kartu Debet

Kartu Debet yang saat ini masih menggunakan teknologi magnetic stripe bisa digunakan dengan dua mekanisme, yaitu:
  1. Menggunakan tanda tangan
    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
    • Transaksi selesai.
  2. Menggunakan PIN
    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
    • Transaksi selesai.

Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet

  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Kartu ATM/Debet
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu ATM/Debet yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu ATM/Debet.
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Kartu Debet yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Debet.\
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet.
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
  8.