-->

Apa Yang Dimaksud Dengan Uang Elektronik? Yuk Kita Mengenal Uang Elektronik

Apa Yang Dimaksud Dengan Uang Elektronik? Yuk Kita Mengenal Uang Elektronik ~ Setelah kemarin belajar bersama Mengenal Alat Pembayaran Kertu ATM/Debet dan Mengenal Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro sekarang masih membahas seputar alat pembayaran yaitu mengelanl alat pembayaran yang disebut dengan uang elektronik.

Apa yang Dimaksu Dengan Uang Elektronik?

Seiring dengan kemajuan sebuah bangsa yang ditopang dengan kemajuan teknologinya, maka perilaku manusiapun berubah. Hal tersebut juga terjadi dalam cara manusia melakukan transaksi atau kegiatan jual beli. Kalau di jaman dulu sebelum teknologi berkembang seperti sekarang, orang hanya mengenal uang fisik (uang kertas dan koin) sebagai alat pembayaran. Tapi kini, intrumen pembayaran tidak hanya berupa uang fisik tapi sudah menggunakan uang elektronik.


Yang dimaksud dengan uang elektronik adalah yaitu alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Cara penggunanya yaitu nasabah harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit uang elektronik dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Setiap pemegang kartu uang elektronik bertransaksi menggunakan kartu tersebut maka otomatis saldo uang elektronik akan berkurang dan habis sampai diisi ulang dengan cara menyetorkan uang kembali kepada penyelenggara kartu uang elektronik tersebut. 

Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik

  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Manfaat Uang Elektronik

Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Risiko Uang Elektronik

Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1. Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
  2. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Sumber : www.bi.go.id