-->

Daftar Istilah Dalam Asuransi dan Pengertiannya Lengkap

Daftar Istilah Dalam Asuransi dan Pengertiannya Lengkap ~ Ketika seseorang bergabung dalam sebuah asuransi biasanya akan diberikan buku polis, dan dalam buku polis tersebut terdapat banyak keterangan yang terkadang justru membingungkan. Bukan karena sengaja dibuat membingungkan oleh perusahaan asuransi, tapi hal ini semata-mata kerena keterbatasan calon nasabah atau nasabah terhadap pemahamanan istilah-istilah asuransi.

Istilah asuransi dan pengertiannya lengkap ini sengaja saya share untuk anda, agar ada sedikit tahu tentang istilah-istilah dalam asuransi sehingga ketika membaca sebuah lembaran polis tidak akan menemui kebingungan lagi. Namun meskipun demikian, kalau ada hal-hal yang kurang faham tanyakan lagsung kepada agen asuransi anda atau langsung ke kantor asuransinya.


Berikut Daftar Istilah Dalam Asurasnsi

Agen
Orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis. 
Ajudikasi
Proses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau perlindungan yang diberikan.

Assignor
Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
Asuransi (Berdasarkan UU No.2/1992)
Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung. 
Bancassurance
Metode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.

Batas Potong
Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.

Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.

Biaya Top-Up
Biaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.

Bisnis Aktif
Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih aktif. 
Contestable Period
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.

Cuti Premi Otomatis
Suatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa. 
Dana Investasi
Seluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau, jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis. 
Explanation Of Benefits (EOB)
Surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan klaim-klaim yang telah setujui untuk dibayar. 
Field Underwriting

Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.

Flat Rate

Tarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.

Free-Look Period

Masa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis. 

Grace Period

Masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.

Graded commissiom

Jenjang komisi. Jenjang remunerasi yang dibayarkan kepada agen yang bervariasi sesuai dengan tipe dan volume dari risiko yang ditanggung perusahaan. 

Harga Unit

Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
Ilustrasi Polis

Proyeksi manfaat Asuransi.
Investment-Linked Plan
Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Jaminan Perlindungan

Fitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus melalui proses seleksi risiko.

Jaminan/Pernyataan Jaminan

Pernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.

Joint life annuity

aAnuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.

Key employee (key person)

Pejabat penting/kunci (tenaga ahli). Seseorang yang mempunyai kemampuan unik / Iebih untuk hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan keberhasilan perusahaan. Lihat : key person insurance.

Klaim

Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.

Klaim Akhir Kontrak

Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.

Klaim Tertunda

Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.

Klausul

Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.

Lapse

Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.

Life Insurance Company

Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).

Loan Of Policy

Pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman cenderung mengurangi manfaat polis.

Late remittance offer

Penawaran akhir. Cara untuk mendorong pemulihan polis yang batal. Penawaran akhir ini merinci bahwa perusahaan akan menerima pembayaran premi yang tertunggak yaltu setelah lewat masa leluasa dan memulihkan kembali polis tanpa harus mengisi formulir pemulihan atau menyerahkan bukti masih dapat diasuransikan.

Law of the large number’s

Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan / peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika. 

Main reserve

Cadangan pokok / utama. Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.

Mail kit

Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.

Masa Tenggang

Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.

Masa Tunggu

Masa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.

Minor

Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.

Mortalitas

Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian. 

Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)

Nilai Batal Polis

Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.

Nilai Investasi

Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.


Occupational risk / hazard

Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.

Offer and acceptance

Penawaran dan penerimaan. Permintaan dari calon pemegang polis / calon tertanggung untuk masuk asuransi dan penerimaan oleh perusahaan asuransi.

Old age benefit insurance

Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.

Old age endowment insurance

Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun. 

Payor

Pembayar Premi.

Payor Benefit

Manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.

Pemegang Polis

Orang atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian Asuransi dengan penanggung atas tertanggung seperti yang tercantum dalam data polis.

Polis

Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.

Polis Asuransi

Kontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pre-Exisiting Condition

Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang terakhir terjadi.

Premi

Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar polis tetap aktif.

Quarterly Premium

Mekanisme pembayaran premi setiap tiga bulan.

Quota share reinsurance

Reasuransi dengan pembagian kuota. Reasuransi otomatis yang meminta penanggung mentransfer dan reasuradur menerima persentase tertentu dari setiap risiko yang termasuk dalam kategori bisnis yang ditentukan oleh penanggung. Contoh : dalam hal 20% quota share, penanggung mentransfer 20% dan kewajiban dan premi dan setiap risiko kepada reasuransi, yang harus membayar 20% dari setiap kerugian yang terjadi apakah total maupun sebagian. Persentase tersebut akan selalu tetap dan berlaku bagi premi dan kerugian yang sama.

Reimbursement

Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.

Reinsurance

Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.

Renewal Premium

Premi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.

Risiko

Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.

Risk Based Capital

Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.


Saldo Premi Minimum

Premi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan.

Secondary Benefits

Manfaat tambahan.

Sertifikasi Jaminan Investasi

Investasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)
Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.

Surrender Claim

Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir. 

Tahapan

Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.

Termaslahat (Penerima Manfaat)

Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Termination Expenses

Biaya untuk memproses klaim.

Tertanggung

Orang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
Tertanggung Pengganti
Orang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.

Tertanggung Utama

Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
Top-Up

Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
Tunggakan
Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.

Uang Pertanggungan

Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.

Underwriter

Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.

Underwriting

Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.

Unit

Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.


Variable Life Insurance Policy

Jenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang terpisah.

Void

Perjanjian asuransi yang batal karena hukum. 

Waiver Of Premium

Penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.

War risk clause

Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.

Warranty

Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis. Pernyataan atau syarat didalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan membatalkan polis.

Year Of Insurance To Run

Sisa masa perlindungan asuransi, periode waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.

Wuih.... lengkap banget kan. Jadi, dengan istilah-istilah asuransi dan pengertiannya yang sudah saya share kepada anda, maka anda bisa lebih memahami tentang asuransi. Jadi jika ada orang yang menawarkan asuransi, anda sudah memahami istilah-istilah yang biasanya disebutkan oleh para agen asuransi. Bagi anda yang akan bergabung denan sebuah asuransi atau sudah bergabung, semoga ini bisa menambah pengetauan anda tentang asuransi anda sehingga tidak lagi menemui kebingungunan.