Daftar Istilah Dalam Asuransi dan Pengertiannya Lengkap ~ Ketika seseorang bergabung dalam sebuah asuransi biasanya akan diberikan buku polis, dan dalam buku polis tersebut terdapat banyak keterangan yang terkadang justru membingungkan. Bukan karena sengaja dibuat membingungkan oleh perusahaan asuransi, tapi hal ini semata-mata kerena keterbatasan calon nasabah atau nasabah terhadap pemahamanan istilah-istilah asuransi.
Istilah asuransi dan pengertiannya lengkap ini sengaja saya share untuk anda, agar ada sedikit tahu tentang istilah-istilah dalam asuransi sehingga ketika membaca sebuah lembaran polis tidak akan menemui kebingungan lagi. Namun meskipun demikian, kalau ada hal-hal yang kurang faham tanyakan lagsung kepada agen asuransi anda atau langsung ke kantor asuransinya.
Field Underwriting
Flat Rate
Free-Look Period
Istilah asuransi dan pengertiannya lengkap ini sengaja saya share untuk anda, agar ada sedikit tahu tentang istilah-istilah dalam asuransi sehingga ketika membaca sebuah lembaran polis tidak akan menemui kebingungan lagi. Namun meskipun demikian, kalau ada hal-hal yang kurang faham tanyakan lagsung kepada agen asuransi anda atau langsung ke kantor asuransinya.
Berikut Daftar Istilah Dalam Asurasnsi
Agen
Assignor
Orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi
untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi,
merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani
para pemegang polis.
Ajudikasi
Proses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan
klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau
perlindungan yang diberikan.
Assignor
Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
Asuransi (Berdasarkan UU No.2/1992)
Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan
menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain
atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi
kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak
kedua disebut tertanggung.
Bancassurance
Batas Potong
Biaya Akuisisi
Biaya Top-Up
Bisnis Aktif
Metode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
Batas Potong
Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.
Biaya Top-Up
Biaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
Bisnis Aktif
Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang
masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan.
Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang
masih aktif.
Contestable Period
Cuti Premi Otomatis
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
Cuti Premi Otomatis
Suatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis
dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya
yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar
belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
Dana Investasi
Seluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau,
jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
Explanation Of Benefits (EOB)
Surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan klaim-klaim yang telah setujui untuk dibayar.
Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
Flat Rate
Tarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
Free-Look Period
Masa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis
apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis
karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah
dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
Grace Period
Graded commissiom
Masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap
berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
Graded commissiom
Jenjang komisi. Jenjang remunerasi yang dibayarkan kepada agen
yang bervariasi sesuai dengan tipe dan volume dari risiko yang
ditanggung perusahaan.
Harga Unit
Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio
investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu,
yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang
hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya
pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
Ilustrasi Polis
Proyeksi manfaat Asuransi.
Investment-Linked Plan
Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang
dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa
maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit
akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Jaminan Perlindungan
Jaminan/Pernyataan Jaminan
Joint life annuity
Fitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin
pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus
melalui proses seleksi risiko.
Jaminan/Pernyataan Jaminan
Pernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar
pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan
fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian
hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.
Joint life annuity
aAnuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau
lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah
seorang tertanggung meninggal dunia.
Key employee (key person)
Klaim
Klaim Akhir Kontrak
Klaim Tertunda
Klausul
Pejabat penting/kunci (tenaga ahli). Seseorang yang mempunyai
kemampuan unik / Iebih untuk hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan
keberhasilan perusahaan. Lihat : key person insurance.
Klaim
Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
Klaim Akhir Kontrak
Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
Klaim Tertunda
Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.
Klausul
Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi
pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang
ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri
asuransinya.
Lapse
Life Insurance Company
Loan Of Policy
Late remittance offer
Law of the large number’s
Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
Life Insurance Company
Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
Loan Of Policy
Pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang
polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman
cenderung mengurangi manfaat polis.
Late remittance offer
Penawaran akhir. Cara untuk mendorong pemulihan polis yang
batal. Penawaran akhir ini merinci bahwa perusahaan akan menerima
pembayaran premi yang tertunggak yaltu setelah lewat masa leluasa dan
memulihkan kembali polis tanpa harus mengisi formulir pemulihan atau
menyerahkan bukti masih dapat diasuransikan.
Law of the large number’s
Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa
makin besar jumlah kesempatan / peluang terjadinya suatu kejadian, maka
kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara
probabilitas matematika.
Main reserve
Mail kit
Masa Tenggang
Masa Tunggu
Minor
Mortalitas
Cadangan pokok / utama. Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.
Mail kit
Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang
memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan
untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.
Masa Tenggang
Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
Masa Tunggu
Masa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat
asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal
sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak
tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.
Minor
Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
Mortalitas
Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai Batal Polis
Nilai Investasi
Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)
Nilai Batal Polis
Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum
akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya
administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
Nilai Investasi
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.
Occupational risk / hazard
Offer and acceptance
Old age benefit insurance
Old age endowment insurance
Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
Offer and acceptance
Penawaran dan penerimaan. Permintaan dari calon pemegang polis /
calon tertanggung untuk masuk asuransi dan penerimaan oleh perusahaan
asuransi.
Old age benefit insurance
Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan
maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.
Old age endowment insurance
Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
Payor
Payor Benefit
Pemegang Polis
Polis
Polis Asuransi
Pre-Exisiting Condition
Premi
Pembayar Premi.
Payor Benefit
Manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis
asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat
permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan
pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
Pemegang Polis
Orang atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian Asuransi
dengan penanggung atas tertanggung seperti yang tercantum dalam data
polis.
Polis
Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta
dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi
tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan.
Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan
perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab
masing-masing pihak.
Pre-Exisiting Condition
Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera
tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui
Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah
mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun
tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan
sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya
ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang
terakhir terjadi.
Premi
Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang
polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar polis tetap
aktif.
Quarterly Premium
Quota share reinsurance
Mekanisme pembayaran premi setiap tiga bulan.
Quota share reinsurance
Reasuransi dengan pembagian kuota. Reasuransi otomatis yang
meminta penanggung mentransfer dan reasuradur menerima persentase
tertentu dari setiap risiko yang termasuk dalam kategori bisnis yang
ditentukan oleh penanggung. Contoh : dalam hal 20% quota share,
penanggung mentransfer 20% dan kewajiban dan premi dan setiap risiko
kepada reasuransi, yang harus membayar 20% dari setiap kerugian yang
terjadi apakah total maupun sebagian. Persentase tersebut akan selalu
tetap dan berlaku bagi premi dan kerugian yang sama.
Reimbursement
Reinsurance
Renewal Premium
Risiko
Risk Based Capital
Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar
dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim
penggantian kepada Penanggung.
Reinsurance
Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
Renewal Premium
Premi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.
Risiko
Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial
perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup
seluruh kerugian yang ada.
Saldo Premi Minimum
Secondary Benefits
Sertifikasi Jaminan Investasi
Surrender Claim
Premi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi
saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis
dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan.
Secondary Benefits
Manfaat tambahan.
Sertifikasi Jaminan Investasi
Investasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)
Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
Surrender Claim
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir.
Tahapan
Termaslahat (Penerima Manfaat)
Termination Expenses
Tertanggung
Tertanggung Utama
Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
Termaslahat (Penerima Manfaat)
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan
Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk
menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan
ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan
terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Termination Expenses
Biaya untuk memproses klaim.
Tertanggung
Orang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
Tertanggung Pengganti
Orang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.
Tertanggung Utama
Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
Top-Up
Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
Tunggakan
Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.
Uang Pertanggungan
Underwriter
Underwriting
Unit
Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Underwriter
Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko
calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan
asuransi.
Underwriting
Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi
dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh
perusahaan asuransi.
Unit
Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.
Variable Life Insurance Policy
Void
Jenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai
pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang
terpisah.
Void
Perjanjian asuransi yang batal karena hukum.
Waiver Of Premium
War risk clause
Warranty
Penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
War risk clause
Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.
Warranty
Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon
tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis.
Pernyataan atau syarat didalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi
dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan
membatalkan polis.
Year Of Insurance To Run
Sisa masa perlindungan asuransi, periode waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.
Wuih.... lengkap banget kan. Jadi, dengan istilah-istilah asuransi dan pengertiannya yang sudah saya share kepada anda, maka anda bisa lebih memahami tentang asuransi. Jadi jika ada orang yang menawarkan asuransi, anda sudah memahami istilah-istilah yang biasanya disebutkan oleh para agen asuransi. Bagi anda yang akan bergabung denan sebuah asuransi atau sudah bergabung, semoga ini bisa menambah pengetauan anda tentang asuransi anda sehingga tidak lagi menemui kebingungunan.