-->

Persyaratan dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Sesuai Undang-Undang

Persyaratan dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Sesuai Undang-Undang ~ Asuransi jasa raharja adalah asuransi yang memberikan pertangungan terhadap korban kecelakaan baik darat, laut maupun udara. Namun demikian tidak semua orang tahu bagaimana cara mendapatkan haknya dari asuransi jaasa raharja ketika ada keluarga atau kerabat yang mengalami kecelakaan. Akhirnya mereka tidak pernah mengurus asuransi jasa raharja atau bahkan tidak pernah terpikirkan. Hal ini karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia tidak merasa membayar premi untuk jenis asuransi ini. 

Hal ini karena pemerintah sudah menyatukan pembayaran premi dengan berbagai bayaran dan iuran seperti bayar karcis angkutan umum, perpanjangan STNK dan SIM dan bebagai kewajiban lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-udangan sebagai berikut :

Dasar Hukum Pelaksanaan

  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
  • Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
  • Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Besaran Premi dan santunan

  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Teknis Pengutipan Premi

  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Dari informasi undang-udangn di atas kita sekaran sudah tahu bahwa ketika terjadi kecelakan kendaraan baik darat, laut maupun udara maka kita sudah ada dalam pertanggungan asuransi jasa rahaarja. Para penerima asuransi jasa raharja atau orang-orang yang berhak mendapatkan santunan dari asuransi jasa raharja sudah diataur oleh pemerintah melaui Undang-Undang. Karena memang Asuransi Jasa Raharja merupakan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga semuanya dikendalikan oleh pemerintah melalui undang-undang. Berikut undang-undang yang mengatur tentang siapa yang berhak atas santuann asuransi jasa raharja.
cara klaim asuransi jasa raharja
cara klaim asuransi jasa raharja

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

  1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
    Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
  2. Jaminan Ganda
    Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
  3. Penumpang mobil plat hitam
    Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
  4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
    Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

  1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
  1. Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
  • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
  • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
  1. Kasus Tabrak Lari
    Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
  • Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
  • Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964

PENGECUALIAN

  1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
  • Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
  1. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
  • Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
  • Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
  • Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
  • Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom

PENGERTIAN AHLI WARIS

  1. Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
  • Janda atau dudanya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  1. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
  • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
  • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya
Berapa nilai pertanggungan yang didapatkan oleh korban kecelakaan? Itu yang menjadi pertanyaan berikutnya. Sehingga saat melakukan klaim Asuransi Jasa Raharja ini tahu pasti berapa uang yang harus didapatkan, dengan mengatahui secara pasti bisa menghindari berbagai kecurangan yang dilakukan oleh para oknum. Besaran tanggunga yang didapatkan juga sudah datur oleh undang-undang, yaitu UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-


Syarat Untuk Melakukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

A. Dokumen Dasar
1. Formulir Pengajuan Santunan
2. Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
3. Formulir Kesehatan Korban
4. Keterangan Ahli Waris jika korban meninggal dunia

B. Dokumen Pendukung

*Untuk korban luka-luka (dirawat) :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang berlaku
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

*Untuk korban cacat tetap :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
3. fotokopi KTP korban yang masih berlaku
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

*Korban Luka-luka kemudian meninggal dunia :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Surat kematian dari Rumah Sakit / Surat Kematian dari pamong praja setempat jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang masih berlaku
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
6. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
7. Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang dikeluarkan Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari apotik
8. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

*Korban Meninggal Dunia :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Surat kematian dari Rumah Sakit / Surat Kematian dari pamong praja setempat jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang masih berlaku
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
6. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah


Cara Melalukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
Informasi lebih lanjut di www.jasaraharja.co.id
Hotline Jasa Raharja: 1500020
SMS Center Jasa Raharja: 0812-10-500-500

Dikutip dari berbagai sumber